TAX PLANNING KASUS PPN ATAS PEMBERIAN CUMA-CUMA


“TAX PLANNING KASUS PPN ATAS PEMBERIAN CUMA-CUMA”
Mata Kuliah : Manajemen Perpajakan
Dosen Pengampu: Diyah Probowulan
Disusun Oleh:
Ika Sri Wahyuni                  
Ainun Lailatul Jannah         
Indri Nur Hidayati                        
Linda Aprilia                                
Program Studi Akuntansi UM Jember Angkatan 2016

A.   Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut / dipotong oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berkaitan dengan transaksi penyerahan barang / jasa kena pajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi.

B.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Untuk Pemberian Cuma – Cuma
1.     Peraturan – Peraturan
Petunjuk pelaksanaan dalam menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPN atas pemberian Cuma-Cuma adalah :
a.        Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tertanggal 15 Oktober 2009
b.     Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-87/PJ/2002 tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma-Cuma barang kena pajak dan atau jasa kena pajak tertanggal 18 Februari 2002
c.             Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak tertanggal 24 Juni 2015
d.       Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan dan Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak tertanggal 22 November 2012
e.             Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No.SE-04/PJ.51/2002 tentang Pengenaan PPN dan PPnBM atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma.
2.     Pengertian Pemberian Cuma-Cuma
Pemberian Cuma-Cuma Barang Kenap Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi
Pemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma-Cuma atas Barang Kena Pajak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (Pasal 1A ayat 1 huruf d UU No. 42 Tahun 2009.
3.     Ketentuan Perpajakan terkait Pemberian Cuma-Cuma
Atas pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual dan atau pemberian Cuma-Cuma Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. (Pasal 4 Ayat 1 KEP-87/PJ/2002)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar merupakan Pajak Keluaran. (Pasal 4 Ayat 3 dan 4 KEP – 87/PJ/2002
Tarif pajak atas pemberian Cuma-Cuma adalah sebesar 10%. Untuk menghitung PPN atas pemberian Cuma-Cuma adalah dengan cara :

 
  PPN = 10% x DPP 
Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah DPP Nilai Lain yaitu, Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor. (Pasal 4 Ayat 5 KEP – 87/PJ/2002 dan Pasal 2 huruf b PMK – 121/PMK.03/2015)
Kode Faktur Pajak yang digunakan untuk penyerahan BKP dan atau JKP yang digunakan DPP Nilai Lain yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP adalah 040. (Lampiran III PER-24/PJ/2012).

C.     Study Kasus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemberian Cuma-Cuma
 PT. Fantiago adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jual beli barang elektronik seperti personal computer (PC) dan laptop. Dalam rangka ulang tahun perusahaan PT. Fantiago memberikan penawaran menarik kepada para pelanggannya. Penawaran tersebut adalah setiap pembelian personal computer (PC) atau laptop merk apapun, perusahaan akan memberikan satu buah mouse wireless kepada pembeli secara gratis.
Pemberian mouse wireless gratis tersebut tergolong sebagai pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak (BKP) yang teutang PPN. Karena perusahaan tidak menerima pembayaran atau imbalan apapun atas mouse wireless gratis tersebut maka membayar PPN atas barang tersebut adalah sesuatu yang kurang menguntungkan bagi perusahaan. Hal tersebut akan mengakibatkan PPN terutang yang harus dibayar oleh perusahaan menjadi lebih besar.
Untuk mensiasati hal tersebut, maka diperlukan suatu perencanaan pajak (tax palnning). Perencanaan pajak yang harus diambil adalah dengan memperlakukan barang gratis tersebut sebagai potongan harga (sales discount).
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah perhitungan PPN terutang yang harus dibayar PT. Fantiago jika memperlakukan barang gratis sebagai pemberian Cuma-Cuma dan sebagai potongan harga :
1.     Perhitungan PPN tanpa Tax Planning
Misalkan PT. Fantiago menjual sebuah laptop merk XX  seharga Rp. 4.500.000 kepada PT. Pledis, dalam penjualan tersebut PT. Fantagio memberikan mouse wireless gratis yang memiliki harga beli Rp. 75.000. Pada saat membeli mouse tersebut, perusahaan dikenakan PPN Masukan sebesar Rp. 7.500. Berikut ini adalah perhitungan PPN terutang jika barang gratis tersebut diberlakukan sebagai pemberian Cuma-Cuma :
a.     Perhitungan PPN penjualan laptop
Penjualan 1 buah laptop merk XX                              Rp. 4.500.000
PPN (10%)                                                                  Rp.    450.000
Harga Faktur (Harga Jual + PPN)                               Rp. 4.950.000
b.     Tambahan beban PPN atas pemberian Cuma-Cuma :
10% x (Rp. 75.000 + Rp. 7.500)                                 Rp.         8.250
c.     Total PPN Keluaran
PPN atas penjualan laptop                                          Rp.     450.000
PPN atas pemberian Cuma-Cuma                              Rp.         8.250
Total PPN Keluaran                                                    Rp.     458.250
Jadi, jika PT. Fantiago memperlakukan barang gratis sebagai pemberian Cuma-Cuma maka total PPN Keluarannya adalah sebesar Rp. 458.250
2.     Perhitungan PPN dengan Tax Planning
Dengan ilustrasi yang sama, berikut ini adalah perhitungan PPN yang harus dibayar jika barang gratis diperlakukan sebagai potongan harga :
Penjualan 1 laptop merk XX                                                   Rp. 4.582.500
Potongan Harga                                                                      (Rp.     82.500)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)                                                Rp. 4.500.000
PPN (10%)                                                                              Rp.    450.000
Harga Faktur (Harga Jual + PPN)                                           Rp. 4.950.000
Jadi, jika PT. Fantagio memperlakukan barang gratis sebagai potongan harga maka total PPN Keluarannya adalah sebesar Rp. 450.000

DAFTAR PUSTAKA

Republik Indonesia 2009. Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang pajak Pertambahan Nilai. Sekretariat Negara. Jakarta

Republik Indonesia. 2002. Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor-/KEP/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang mewah atas pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma barang kena Pajak dan atau jasa kena pajak. Sekertariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2005. Peraturan mentri keuangan Republik Indonesia Nomor 121/PMK.03/2015 Tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Sekertariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2014. Peraturan direktur jendral pajak nomor PER 24/PJ/2012 Tentang bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan, dan tata cara pembatalan faktur pajak. Sekertariat Negara. Jakarta.

Anwar,Chairil.2013. Manajemen Perpajakan Strategi perencanaan pajak dan bisnis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama



Komentar