TAX PLANNING KASUS PPN ATAS PEMBERIAN CUMA-CUMA
Mata
Kuliah : Manajemen Perpajakan
Dosen Pengampu: Diyah
Probowulan
Disusun Oleh:
Ika Sri Wahyuni
Ainun Lailatul Jannah
Indri Nur Hidayati
Linda Aprilia
Program Studi Akuntansi UM Jember Angkatan
2016
A.
Pengertian
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut / dipotong oleh Pengusaha Kena Pajak
(PKP) yang berkaitan dengan transaksi penyerahan barang / jasa kena pajak
didalam daerah pabean yang dilakukan oleh wajib pajak badan maupun orang
pribadi.
B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Untuk
Pemberian Cuma – Cuma
1. Peraturan – Peraturan
Petunjuk
pelaksanaan dalam menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPN atas
pemberian Cuma-Cuma adalah :
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah tertanggal 15 Oktober 2009
b. Keputusan
Direktur Jenderal Pajak No. KEP-87/PJ/2002 tentang pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pemakaian sendiri dan atau
pemberian Cuma-Cuma barang kena pajak dan atau jasa kena pajak tertanggal 18
Februari 2002
c.
Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan
Pajak tertanggal 24 Juni 2015
d. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara
Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara
Pembetulan dan Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak tertanggal 22
November 2012
e.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak
No.SE-04/PJ.51/2002 tentang Pengenaan PPN dan PPnBM atas Pemakaian Sendiri dan
Pemberian Cuma-Cuma.
2. Pengertian Pemberian Cuma-Cuma
Pemberian
Cuma-Cuma Barang Kenap Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan
pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk
pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi
Pemakaian
sendiri dan atau pemberian Cuma-Cuma atas Barang Kena Pajak termasuk dalam
pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (Pasal 1A ayat 1 huruf d UU No. 42
Tahun 2009.
3. Ketentuan Perpajakan terkait
Pemberian Cuma-Cuma
Atas
pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri
atau menyatu dengan barang yang dijual dan atau pemberian Cuma-Cuma Jasa Kena
Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.
(Pasal 4 Ayat 1 KEP-87/PJ/2002)
Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena
Pajak yang bersangkutan. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar merupakan Pajak
Keluaran. (Pasal 4 Ayat 3 dan 4 KEP – 87/PJ/2002
Tarif
pajak atas pemberian Cuma-Cuma adalah sebesar 10%. Untuk menghitung PPN atas
pemberian Cuma-Cuma adalah dengan cara :
Dasar
Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang adalah DPP Nilai Lain yaitu, Harga Jual atau Penggantian
setelah dikurangi laba kotor. (Pasal 4 Ayat 5 KEP – 87/PJ/2002 dan Pasal 2
huruf b PMK – 121/PMK.03/2015)
Kode
Faktur Pajak yang digunakan untuk penyerahan BKP dan atau JKP yang digunakan
DPP Nilai Lain yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan
BKP dan atau JKP adalah 040. (Lampiran III PER-24/PJ/2012).
C. Study Kasus Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas Pemberian Cuma-Cuma
PT. Fantiago adalah sebuah perusahaan yang
bergerak dibidang jual beli barang elektronik seperti personal computer (PC) dan laptop. Dalam rangka ulang tahun
perusahaan PT. Fantiago memberikan penawaran menarik kepada para pelanggannya.
Penawaran tersebut adalah setiap pembelian personal
computer (PC) atau laptop merk apapun, perusahaan akan memberikan satu buah
mouse wireless kepada pembeli secara
gratis.
Pemberian
mouse wireless gratis tersebut
tergolong sebagai pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak (BKP) yang teutang PPN.
Karena perusahaan tidak menerima pembayaran atau imbalan apapun atas mouse wireless gratis tersebut maka
membayar PPN atas barang tersebut adalah sesuatu yang kurang menguntungkan bagi
perusahaan. Hal tersebut akan mengakibatkan PPN terutang yang harus dibayar
oleh perusahaan menjadi lebih besar.
Untuk
mensiasati hal tersebut, maka diperlukan suatu perencanaan pajak (tax palnning). Perencanaan pajak yang
harus diambil adalah dengan memperlakukan barang gratis tersebut sebagai
potongan harga (sales discount).
Untuk
lebih jelasnya, berikut ini adalah perhitungan PPN terutang yang harus dibayar
PT. Fantiago jika memperlakukan barang gratis sebagai pemberian Cuma-Cuma dan
sebagai potongan harga :
1.
Perhitungan PPN tanpa Tax Planning
Misalkan
PT. Fantiago menjual sebuah laptop merk XX
seharga Rp. 4.500.000 kepada PT. Pledis, dalam penjualan tersebut PT.
Fantagio memberikan mouse wireless
gratis yang memiliki harga beli Rp. 75.000. Pada saat membeli mouse tersebut, perusahaan dikenakan PPN
Masukan sebesar Rp. 7.500. Berikut ini adalah perhitungan PPN terutang jika
barang gratis tersebut diberlakukan sebagai pemberian Cuma-Cuma :
a. Perhitungan PPN penjualan laptop
Penjualan
1 buah laptop merk XX Rp.
4.500.000
Harga
Faktur (Harga Jual + PPN) Rp.
4.950.000
b. Tambahan beban PPN atas pemberian
Cuma-Cuma :
10%
x (Rp. 75.000 + Rp. 7.500) Rp. 8.250
c. Total PPN Keluaran
PPN
atas penjualan laptop Rp. 450.000
Total
PPN Keluaran Rp. 458.250
Jadi, jika PT.
Fantiago memperlakukan barang gratis sebagai pemberian Cuma-Cuma maka total PPN
Keluarannya adalah sebesar Rp. 458.250
2.
Perhitungan PPN dengan Tax Planning
Dengan
ilustrasi yang sama, berikut ini adalah perhitungan PPN yang harus dibayar jika
barang gratis diperlakukan sebagai potongan harga :
Penjualan 1 laptop
merk XX Rp.
4.582.500
Dasar Pengenaan
Pajak (DPP) Rp.
4.500.000
Harga Faktur
(Harga Jual + PPN) Rp.
4.950.000
Jadi, jika PT.
Fantagio memperlakukan barang gratis sebagai potongan harga maka total PPN
Keluarannya adalah sebesar Rp. 450.000
DAFTAR
PUSTAKA
Republik Indonesia
2009. Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang pajak Pertambahan Nilai.
Sekretariat Negara. Jakarta
Republik
Indonesia. 2002. Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor-/KEP/PJ./2002 tentang
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang mewah atas
pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma barang kena Pajak dan atau jasa
kena pajak. Sekertariat Negara. Jakarta.
Republik
Indonesia. 2005. Peraturan mentri keuangan Republik Indonesia Nomor
121/PMK.03/2015 Tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Sekertariat
Negara. Jakarta.
Republik
Indonesia. 2014. Peraturan direktur jendral pajak nomor PER 24/PJ/2012 Tentang
bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam
rangka pembuatan, tata cara pembetulan, dan tata cara pembatalan faktur pajak.
Sekertariat Negara. Jakarta.
Anwar,Chairil.2013.
Manajemen Perpajakan Strategi perencanaan pajak dan bisnis. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama

Komentar
Posting Komentar